TAX
Apa itu BUT dalam Pajak? Dan Apa Saja Jenis WP BUT?
Abstraksi
TAXSAM.CO – Tahukah kamu bahwa Badan Usaha Tetap (BUT) tetap dijadikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri? Secara garis besar, BUT merupakan badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Apa itu BUT?
Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa BUT merupakan cabang atau perwakilan perusahaan luar negeri yang didirikan di Indonesia.
Batasan 183 hari dalam 12 bulan kedudukannya di Indonesia diterapkan jika antara Indonesia dengan negara asal perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki tax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Namun, apabila antara Indonesia dengan negara asal perusahaan tersebut terdapat tax treaty atau P3B, maka batasan waktu BUT berdasarkan ketentuan dalam P3B tersebut.
Jenis WP BUT
PMK Nomor 35 Tahun 2019 menjelaskan pengertian dari orang pribadi atau badan asing sebagai subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
- Orang pribadi asing adalah warga yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia selama 183 hari atau 12 bulan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
- Badan asing adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co