Apa Saja Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak?

Dasar Hukum
Pasal 23 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (2): “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Diskusi
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Studi Kasus:
  • Saya akan membuka usaha toko kelontong di pasar yang direncanakan akan buka dan mulai beroperasi bulan depan, namun sejak hari kemarin sudah terjadi beberapa kali pembelian, apakah transaksi tersebut termasuk ke dalam yang dihitung sebagai pajak yang harus saya bayar?
Jawaban: Ya, sebab pada dasarnya pajak dianggap terutang pada saat timbulnya objek pajak yang menyebabkan dapat dikenakannya pajak.
  • Perusahaan saya sudah berjalan selama 4 bulan dan atas gaji yang dibayarkan pada karyawan perusahaan saya telah dilakukan pemotongan untuk pembayaran pajaknya, kapankah saya harus melaporkan dan membayar pajak tersebut?
Jawaban: Pelaporan jumlah penghasilan dan penyetoran pajak dari hasil pemotongan dilakukan pada akhir masa pajak yang ditentukan dan/atau menyesuaikan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan.
  • Saya adalah karyawan dari sebuah perusahaan dan gaji saya sudah dipotong untuk pembayaran pajak penghasilannya, apakah saya masih harus membayarkan lagi pajaknya?
Jawaban: Apabila Wajib Pajak sudah dipotong penghasilannya, maka tidak perlu lagi melakukan pembayaran dengan catatan Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti potong, dan Wajib Pajak tetap wajib melaporkan penghasilannya di akhir tahun pajak.
  • Perusahaan saya memasok bahan-bahan yang biasa dibutuhkan dalam produksi pabrik. Atas transaksi pembelian bahan yang dilakukan, saya sudah mengenakan pajak pertambahan nilainya, kapan saya harus melaporkan dan menyetorkan pungutan pajak tersebut?
Jawaban: Pelaporan jumlah penghasilan dan penyetoran pajak dari hasil pemungutan atas pajak pertambahan nilai dilakukan pada akhir masa pajak yang ditentukan dan/atau menyesuaikan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan
  • Saya berprofesi sebagai penyanyi dan jumlah akumulasi penghasilan saya dalam satu tahun mencapai Rp. 60.000.000, kapankah saya harus membayar pajak?
Jawaban: pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan dilakukan pada akhir tahun pajak.

Kata kunci : penagihan, surat paksa, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.