TAX
Siapa Saja yang Dapat Menjadi Kuasa Hukum Pajak?
Dasar Hukum
Abstraksi
TAXSAM.CO - Sistem self assemessment dalam perpajakan mendasari Wajib Pajak untuk memiliki pemahaman perpajakan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri. Wajib Pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pemeriksaan, perhitungan, penyetoran, serta pelaporan pajaknya. Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat melaksanakannya sendiri, terlebih dalam penyelesaian sengketa pajak.
Pemerintah memberikan keringanan dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menunjuk atau meminta bantuan pihak lain dalam menangani atau mendampingi sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Pihak ketiga ini disebut dengan kuasa hukum.
Ketentuan mengenai kuasa hukum pajak secara umum diatur dalam PMK No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Kuasa hukum merupakan orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Pihak yang bersengkatan di Pengadilan Pajak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan menggunakan surat khuasa khusus.
Untuk menjadi kuasa hukum, seseorang harus memenuhi syarat umum maupun khusus sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017.
Persyaratan umum untuk menjadi kuasa hukum pajak yakni harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai. Sementara itu, bagi pemegang ijazah Sarjana/Diploma IV di luar bidang tersebut, juga dapat menjadi kuasa hukum dengan dilengkapi salah satu bukti keahlian tambahan.
Bukti keahlian tambahan tersebut dapat berupa ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi, brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan, sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai, atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Selain persyaratan umum, terdapat pula persyaratan khusus untuk menjadi kuasa hukum pajak. Persyaratan khusus tersebut yakni mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara, menandatangani pakta integritas, telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dan memiliki izin kuasa hukum.
Secara prinsip, kuasa hukum pajak memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai yang tertera dalam surat kuasa khusus. Seorang kuasa hukum pajak tidak diperkenankan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan apabila hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan pajak, menghambat pelaksanaan ketentuan perundang-undangan pajak, serta yang menyebabkan dipidana akibat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau lainnya.
Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co