TAX
Siapa Saja yang Tidak Dikenai Sanksi Jika Tidak Menyampaikan SPT Sesuai Batas Waktu?
Dasar Hukum
Pasal 7 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 7 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (2) : “Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Diskusi
Sanksi administrasi berupa denda merupakan cara untuk membuat Wajib Pajak tertib administrasi dalam menyampaikan SPT. Akan tetapi terdapat beberapa Wajib Pajak yang dikecualikan dari sanksi ini
Studi Kasus:
- Ayah saya merupakan seorang Wajib Pajak yang sudah tidak lagi bekerja karena PHK akibat pandemi. Ayah saya tidak melaporkan SPT pada tahun 2021 karena sudah tidak bekerja, apakah akan dikenai sanksi?
Jawaban: Tidak, karena WP yang bersangkutan sudah tidak menerima atau memperoleh penghasilan
- Perusahaan kakek saya telah dinyatakan bangkrut namun belum dibubarkan, apakah tetap dikenai denda jika tidak melaporkan SPT?
Jawaban: Tidak. Karena termasuk ke dalam pengecualian pada Pasal 7 Ayat (2)
- Tetangga saya merupakan WNA yang memiliki bisnis 100 gerai pop ice di Indonesia, namun telah kembali ke USA untuk tinggal bersama suaminya. Jika ia tidak melaporkan SPT apakah akan dikenai sanksi?
Jawaban: Tidak. Karena termasuk dalam pengecualian WP OP yang yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
- Saya merupakan mantan PNS dan sekarang sudah tidak lagi bekerja. Tetapi saya sekarang menerima endorse berbayar di sosial media. Jika saya tidak melaporkan SPT pada batas penyampaian apakah saya tetap dikenai sanksi karena saya sudah tidak bekerja?
Jawaban: Ya. Karena Anda tidak memenuhi syarat Wajib Pajak yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu Anda masih menjalankan pekerjaan bebas dengan menerima endorse berbayar.
- Nenek saya sudah meninggal, apakah SPT beliau tetap harus disampaikan ke kantor pajak?
Jawaban : Tidak. Karena memenuhi syarat WP meninggal dunia.
Kata kunci : Surat Pemberitahuan, Sanksi Administrasi, Denda, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Kata kunci : Surat Pemberitahuan, Sanksi Administrasi, Denda, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.