Apa itu P3B dan Bagaimana Penerapannya?

Dasar Hukum


Abstraksi
 
TAXSAM.CO -
Di dunia perpajakan, dikenal istilah P3B atau penghindaran pajak berganda. P3B adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. P3B didasari oleh keadaan di mana seorang wajib pajak dikenakan pajak atas penghasilan (atau modal) yang sama di lebih dari satu yurisdiksi.


Model P3B

OECD Model
Perjanjian model OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) disusun dan dikembangkan oleh komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD khusus untuk memecahkan masalah-masalah perpajakan yang dihadapi kumpulan negara tersebut. OECD model memiliki dua premis penting:
  1. Negara tempat tinggal akan menghapus pajak berganda melalui credit method atau exemption method
  2. Negara sumber, sebagai tanggapan, akan membatasi ruang lingkup yurisdiksinya untuk pajak pada sumbernya dan mengurangi tarif pajak dimana yurisdiksi dipertahankan

UN Model
Perjanjian model UN berlatar belakang pergerakan PBB yang mulai memperbarui masalah kepentingan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda akibat tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang. UN model memiliki dua premis penting:
  1. Lebih sedikit pembatasan pada yurisdiksi pajak negara sumber
  2. Mengalokasikan kekuatan yang lebih besar ke negara sumber untuk mengenakan pajak atas business income bukan penduduk

Tahap Penerapan P3B

  1. Menentukan Person Covered, Taxes Covered and States Covered dan Effective Date
  2. Pastikan definisi penghasilan terkait untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif yang tepat.
  3. Menentukan pasal substantif yang berlaku dan negara mana yang diberi hak pemajakan
  4. Menghilangkan dampak pajak berganda dengan cara Negara domisili untuk memberikan kredit pajak atau exemption
  5. Apabila masih terdapat perbedaan atau belum terbentuknya kesepakatan antar negara, pajak berganda diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).


Syarat Pemanfaatan P3B

  1. Adanya perbedaan ketentuan dalam UU PPh dan ketentuan dalam P3B
  2. Penerima penghasilan bukan SPDN di Indonesia.
  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya.
  4. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B
  5. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co