TAX

PMK 191/2022 Terbit, Tarif Cukai Rokok Tahun 2023-2024 Resmi Naik!

Taxsam.co Team | 30 JAN 2023
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Abstraksi
TAXSAM.CO - Pemerintah telah resmi menetapkan ketentuan baru yang mengatur kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok beserta batasan Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya. Aturan tersebut tertuang dalam PMK 191/2022 yang diundangkan pada 15 Desember 2022 dan mulai berlaku per 1 Januari 2023. Melalui Peraturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024. 

Kenaikan rata-rata 10% tersebut mencakup kenaikan rata-rata pada tiap golongan, yakni mencakup sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Untuk golongan SKM I dan II meningkat antara 11,5%-11,75%, dan untuk SPM I dan II meningkat antara 11-12%. Namun, khusus bagi golongan SKT, baik SKT I, II, dan III hanya mengalami kenaikan tarif cukai maksimum sebesar 5%. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok ini berlangsung dalam setahun sekali. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai ini berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau. Menurutnya, penerapan kenaikan tarif cukai rokok secara multilayers ini sejalan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau. 

Instrumen kenaikan tarif tersebut digunakan pemerintah dalam upaya pengendalian konsumsi rokok. Menurut World Health Organization (WHO) pada 2021 lalu, harga rokok di Indonesia masih tergolong murah. Harga rokok di Indonesia yang senilai US$2,1 masih sangat jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai US$4.

Kenaikan tarif cukai rokok yang mana juga turut menaikkan HJE minimum rokok ini diharapkan dapat menurunkan keterjangkauan masyarakat terhadap rokok, sehingga konsumsi atas rokok pun juga akan menurun. 

Pengendalian konsumsi rokok oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Selain itu, pengendalian konsumsi tersebut juga perlu dilakukan karena komoditas rokok menjadi pengeluarkan tertinggi kedua pada rumah tangga miskin. Pemerintah juga berupaya untuk menurunkan jumlah prevalensi perokok pada golongan anak-anak di rentang usia 10 sampai 18 tahun, dengan target penurunan sebesar 8,7%. Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023