TAX
DJP Keluarkan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Terbaru Versi 2.5.0.0
Abstraksi
TAXSAM.CO - Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengeluarkan update terbaru aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, yakni Versi 2.5.0.0. Pembaruan tersebut dapat diunduh melalui laman resmi DJP pada pajak.go.id/id/aplikasi-page. Dalam aplikasi versi terbaru ini, telah diakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 ini telah menyesuaikan lapisan tarif progresif penghasilan kena pajak sesuai UU HPP yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Berikut adalah lapisan tarif progresif terbaru.
- Lapisan ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta
- Lapisan ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapisan ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapisan ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta
Bagaimana cara mendapatkan update Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0?
Bagi pengguna yang telah mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, pengguna selanjutnya cukup mengunduh file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Kemudian, jalankan patch aplikasi “Patch2.exe”. Pilih lokasi file e-SPT 21 terinstal dalam komputer, lalu klik “Terapkan Patch”.
Namun, bagi pengguna baru dan belum pernah mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, pengguna dapat mengunduh dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0. Kemudian, pengguna dapat melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch yang disediakan dalam laman unduhan resmi DJP.
Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co
Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co