Apa itu hubungan istimewa dalam perpajakan?

Dasar Hukum
Abstraksi
TAXSAM.CO – Dalam dunia perekonomian, terdapat istilah harga transfer atau transfer pricing. Apa itu harga transfer dalam perpajakan? Penentuan harga transfer dalam perpajakan adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020, yang tidak hanya mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA), tetapi mengatur penjabaran lebih lanjut mengenai hubungan istimewa. 

Apa Itu Hubungan Istimewa?

(Pasal 4)
Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: 

  1. Adanya kepemilikan atau penyertaan modal
    Kepemilikan modal yang dimaksud yaitu Wajib Pajak memiliki penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung minimal 25% kepada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan modal minimal 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

  2. Penguasaan
    Penguasaan yang dimaksud yaitu suatu pihak menguasai pihak lain atau lebih di penguasaan yang sama, baik secara langsung dan/atau tidak langsung. Penguasaan juga termasuk atas keterlibatan atau partisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih. Ditambah lagi, hubungan istimewa juga diberlakukan bagi pihak yang secara komersial atau finansial berada dalam satu grup usaha yang sama. 

  3. Hubungan keluarga sedarah atau semenda.
    Hubungan keluarga yang dimaksud apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Perlakuan Perpajakan

Perlakuan pajak hubungan istimewa dibagi menjadi dua, perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa dalam negeri dan perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa luar negeri.

Lantas, apakah transaksi hubungan istimewa ini diperbolehkan dalam pajak?

Harga transfer dapat menimbulkan penghindaran pajak (tax avoidance). Hal ini menimbulkan perbedaan pandangan, apakah tindakan harga transfer legal atau ilegal. Untuk itu, pemerintah menerbitkan peraturan anti penghindaran pajak (Anti Avoidance Rule / AAR) yang memberikan penjelasan terkait acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, dan tax evasion. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga berhak menentukan harga transfer yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP). Maka, tindakan harga transfer yang diluar ALP akan dianggap sebagai tindakan yang ilegal.