Apa saja hak Menteri Keuangan dalam menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak?

Ayat (7)
Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: 

a. Wajib Pajak baru; 

b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan 

c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.

Ayat (8)
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (8a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Diskusi

Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai ketentuan yang mengatur mengenai angsuran pajak, yaitu mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam menetapkan perhitungan besarnya pembayaran angsuran pajak bagi pihak-pihak tertentu. Sebagaimana telah dituliskan dalam ayat (7) mengenai siapa-siapa saja yang penghitungan besar angsuran pajaknya dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan, selain itu dalam ayat (8) diatur mengenai wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP namun sudah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri maka wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menteri Keuangan diberikan hak sebagaimana yang diatur dalam ayat (7) agar penghitungan besarnya angsuran pajak dapat lebih mendekati kewajaran karena telah disesuaikan dengan data terkini kegiatan usaha perusahaan terkait.

Studi Kasus:

  • PT VBV baru saja didirikan dan menjalankan usahanya dalam tahun pajak berjalan sehingga penghitungan angsurannya tidak bisa diperhitungkan karena belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelumnya. Maka siapakah yang berhak untuk menentukan besarnya angsuran?

Jawaban: Pihak yang berhak untuk menentukan adalah Menteri Keuangan dan penghitungan angsurannya akan disesuaikan dengan kenyataan usaha dan kegiatan wajib pajak tersebut.

  • Berapa tarif angsuran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu?

Jawaban: Besar angsuran pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 0,75% dari peredaran bruto.