TAX

Apa saja objek penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak dalam Pasal 26 UU PPh?

Taxsam.co Team | 27 SEP 2022
Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 26 ayat 1

Ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: 

a. Dividen; 

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai pemotongan pajak khususnya yang berhubungan dengan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia yang akan dikenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Pemotongan pajak ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan adalah sebagaimana dengan yang sudah tertulis dalam ayat (1).

Studi Kasus:

  • PT X yang merupakan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp 150.000.000 kepada wajib pajak luar negeri. Bagaimana kewajiban pemotongannya?

Jawaban: PT X wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari Rp 150.000.000.

  • Patrick Star, seorang atlet dari luar negeri baru saja memenangkan lomba lari maraton di Indonesia dan mendapatkan hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp 100.000.000. Bagaimana kewajiban atas pemotongan pajak tersebut?

Jawaban: Hadiah uang tersebut akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sebesar 20% dari jumlah brutonya yaitu Rp 100.000.000


You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023