TAX

Apa saja yang menjadi sumber penghasilan pajak dalam PPh Pasal 24?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2022
Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan ayat 4

Ayat (3)
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; 

b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak; 

d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan 

h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Ayat (4)
Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut.

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai sumber penghasilan yang ditentukan dalam menghitung batas jumlah pajak yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber penghasilan yang ditentukan adalah seluruh sumber penghasilan yang tertulis dalam ayat (3) dan prinsip yang digunakan adalah sebagaimana telah ditulis dalam ayat (4) yaitu mengikuti prinsip yang sesuai dengan sumber-sumber penghasilan tersebut. 

Studi Kasus:

  • PT X mendapatkan penghasilan berupa bunga dari perusahaan yang ada di luar negeri, apakah penghasilan tersebut termasuk sumber penghasilan yang dapat dikreditkan?

Jawab: Ya, dapat dikreditkan karena penghasilan berupa bunga termasuk dalam sumber penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana tertulis dalam ayat (3).

  • PT X diketahui mendapatkan pembayaran sewa dari PT Y yang berdomisili di luar negeri atas jasa sewa gedung. Apakah penghasilan tersebut termasuk sumber penghasilan yang dapat dikreditkan?
Jawab: Ya, dapat dikreditkan karena penghasilan berupa sewa termasuk dalam sumber penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana tertulis dalam ayat (3).

  • PT X mendapatkan penghasilan royalti atas penggunaan salah satu patennya oleh PT Y yang berada di luar negeri. Apakah penghasilan tersebut termasuk sumber penghasilan yang dapat dikreditkan?

Jawab: Ya, dapat dikreditkan karena penghasilan berupa royalti termasuk dalam sumber penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana tertulis dalam ayat (3).


You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023