NEWS

Investasi 9 T, Gudang Garam Kini Masuk ke Bisnis Jalan Tol

Wellcode.IO team | 03 NOV 2020
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dikabarkan akan masuk ke bisnis pengelolaan jalan tol dengan mendirikan anak usaha baru yakni PT Surya Kertaagung Toll (SKT).

Raksasa produsen rokok di Tanah Air asal Kediri, Jawa Timur ini, sudah melakukan pengesahan terhadap pendirian Surya Kertagung Toll yang merupakan cucu usaha ini dilakukan pada 6 November 2020.

Baca Juga: Cara UKM untuk Bisa Keluar dari Kelesuan di Masa Pandemi

Surya Kertagung Toll adalah anak perusahaan PT Surya Kerta Agung yang sahamnya dimiliki oleh Gudang Garam sebanyak 499.999 saham atau setara dengan 99,9%.

Tujuan cucu usaha Gudang Garam di dunia bisnis


Pembentukan usaha baru ini bertujuan untuk menancapkan eksistensi di bidang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol, jembatan dan jalan layang.

Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, jembatan dan jalan layang.

Baca Juga: Mantan Raja Judi dan Pengusaha Robby Sumampow Tutup Usia

Sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

"Pendirian ini Surya Kertaagung Toll ini tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha GGRM," kata Heru.

Sudah membangun Bandara Kediri


Gudang Garam, diketahui tengah membangun Bandara Kediri. Ground breaking Bandara Dhoho atau Bandara Gudang Garam di Kabupaten Kediri ini resmi berlangsung Rabu (15/4/2020).

Nantinya, bandari ini  akan dibuka untuk publik khususnya untuk wilayah Kediri dan sekitarnya sebagai salah satu bandara alternatif di Jawa Timur.

Baca Juga: Kunci Sukses yang Bikin Jack Ma Jadi Orang Terkaya di Tiongkok

Diberitakan sebelumnya, Direktur Gudang Garam Istata Taswin Siddharta sebagai pemilik bandara menyebutkan pihaknya sudah mengerucutkan rencana nilai investasi pembangunan bandara tersebut.

Dari sebelumnya dipatok senilai Rp 1 triliun-Rp 10 triliun, telah dipersempit menjadi Rp 6 triliun-Rp 9 triliun, termasuk di dalamnya dana pembebasan lahan.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023