TAX
Bagaimana NPWP Untuk Penghasilan Anak yang Belum Dewasa?
Dasar Hukum
Abstraksi
TAXSAM.CO - Apa mungkin anak yang belum dewasa wajib membayar pajak? Tentu saja. Anak yang masih dibawah 18 tahun, memungkinkan memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), misalnya penghasilan menjadi bintang iklan, film, dan model. Namun, apakah mereka tetap harus membayar pajak penghasilan sementara umur minimal untuk memiliki NPWP adalah 18 tahun?
Setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya. Syarat Subjektif adalah apabila seseorang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Kemudian, syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan diatas PTKP.
Lantas, bagaimana apabila anak yang belum dewasa telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tersebut?
(Pasal 8)
(Pasal 8)
Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Lebih lanjut, pasal 8 UU PPh mengatur bahwa dalam sistem pengenaan pajak, keluarga ditempatkan sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, untuk kasus tertentu, pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
Maka, penghasilan anak yang belum dewasa akan digabungkan dengan kepala keluarga, yang kemudian akan dihitung jumlah pajak terutangnya
Contoh Kasus
Cipung adalah anak yang belum dewasa yang memiliki penghasilan dari endorsement. Penghasilan yang diterima cipung sudah melebihi PTKP. Cipung mendapat endorsement pada bulan Mei 2022 sebesar 100 juta. Maka, perhitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Cipung adalah:
Jawaban:
PPh 21 Mei 2022
Penghasilan Bruto = Rp100.000.000 x 50% = Rp50.000.000
PPh 21 = Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Oleh karena Cipung telah memenuhi syarat objektif dan subjektif Wajib Pajak, penghasilan yang diperoleh digabungkan dengan kepala keluarga
Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co