TAX

Bagaimana Proses Pengiriman Barang Ekspor dan Penerimaan Barang Impor Melalui Bea Cukai?

Taxsam.co Team | 10 OCT 2022
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Abstraksi
TAXSAM.CO – Ekspor dan impor memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, sebab kegiatan ekspor impor berpengaruh pada Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB). Seluruh proses pembelian dan penjualan antar negara akan diatur oleh Bea Cukai untuk memastikan semuanya tidak melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Lantas, bagaimana proses pengiriman barang ekspor dan penerimaan barang impor melalui bea cukai?

Alur Pengiriman Barang Ekspor Sesuai Peraturan Bea Cukai

  1. Mempersiapkan barang dan dokumen ekspor sesuai kesepakatan dengan pembeli
  2. Eksportir menyerahkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packing list, dan dokumen lain yang diwajibkan ke kantor Bea Cukai sebagai tempat pemuatan barang. 
  3. Setelah dokumen pemberitahuan disampaikan, dilakukan penelitian dokumen oleh petugas Bea Cukai
  4. Apabila dalam proses penelitian oleh sistem komputer pelayanan sudah lengkap dan sesuai, PEB diberi nomor dan tanggal dan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) akan diterbitkan dan barang sudah bisa langsung dikirim.
  5. Apabila dilakukan pemeriksaan fisik barang, akan diterbitkan PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang). Jika pemeriksaan fisik barang menunjukkan hasil sesuai, maka diterbitkan NPE dan barang sudah bisa langsung dikirim. Apabila menunjukkan hasil tidak sesuai, maka akan diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.

Alur Penerimaan Barang Impor Sesuai Peraturan Bea Cukai

  1. Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT (Perusahaan Jasa Titipan) dan dilakukan pemeriksaan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif 
  2. Pemeriksaan fisik dilakukan baik menggunakan alat pemindai elektronik dan/atau oleh petugas Bea Cukai 
  3. Pemeriksaan barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT
  4. Petugas Bea Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT
  5. Barang kiriman yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya dapat diserahkan kepada penerima barang melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor telah dilunasi

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023