TAX

County by County Report (CbCR) atau Laporan per Negara dalam Transaksi Afiliasi

Taxsam.co Team | 29 SEP 2022
Dasar Hukum

PMK 213/PMK.03/2016

Abstraksi

TAXSAM.CO Country by County Report (CbCR) atau laporan per negara merupakan salah satu jenis dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) menurut PMK 213/2016. Country by Country Report (CbCR) memuat informasi terkait pajak yang dibayarkan, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Latar Belakang CbCR

Otoritas pajak mengalami kesulitan dalam melakukan penilaian atas transfer pricing pada transaksi antar perusahaan afiliasi. Oleh karena itu, OECD meluncurkan proyek atas Rencana Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dengan tujuan menangkal tax avoidance dan penggerusan basis laba serta pengalihan laba ke negara lain oleh perusahaan multinasional. Selain itu, CbCR mendukung keadilan serta transparansi atas transaksi afiliasi. Sebagai wujud pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai negara anggota G20 dan anggota Inclusive Framework on BEPS, Indonesia mengeluarkan PMK 213/2016 yang mengatur tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Implementasi CbCR

Pada tanggal 26 Januari 2017, Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports yang berisi perjanjian untuk dapat melakukan pertukaran CbC Report dengan negara lain. Country by Country Report (CbCR) atau laporan per negara merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang memuat informasi:

  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri;
  2. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi; dan
  3. penjelasan lain yang relevan dengan informasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2

Bagaimana cara melaporkannya?
Wajib Pajak Badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota Grup Usaha, CbCR disampaikan dengan ketentuan:

  1. CbCR disampaikan bersamaan dengan notifikasi
  2. CbCR disampaikan melalui laman DJP Online atau dapat dilakukan secara manual jika laman tersebut tidak dapat diakses.
3. CbC Report disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML. 

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023