WOW, PAJAK EKSPOR 0% JASA DIPERLUAS...! PERBAIKI NERACA DAGANG INDONESIA
Kabar gembira bagi pelaku Ekspor di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan tarif 0%. Untuk meningkatkan gairah bisnis pelaku usaha dalam berekspansi ke luar negeri.
Kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa).
Jenis Jasa
Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memasukkan sejumlah jenis jasa baru sehingga secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0 persen adalah sebagai berikut:
1. Jasa maklon;
2. Jasa perbaikan dan perawatan;
3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
4. Jasa konsultansi konstruksi
5. Jasa teknologi dan informasi;
6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut
untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
8. Jasa konsultansi termasuk
a. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
b. Jasa konsultansi hukum,
c. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
d. Jasa konsultansi sumber daya manusia,
e. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
f. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
g. Jasa akuntansi atau pembukuan,
h. Jasa audit laporan keuangan, dan
i. Jasa perpajakan;
9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean
untuk tujuan ekspor; dan
10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.
Syarat Formal
Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 % harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu
1) didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan
2) terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor; dan nilai penyerahan jasa.
Dalam hal persyaratan formal di atas tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10%.
Perluasan jenis ekspor jasa tersebut diatas dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019, Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kamis (4/4/2019)
Bahwa Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor jasa selama 2018 mencapai Rp401.5 triliun, tumbuh 12,66% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp356,36 triliun.
Sebab, ekspor ini dinilai paling memiliki harapan bertumbuh. Hal ini dilatari oleh peningkatan pesat sektor jasa terjadi sejak 2012. Pada 2018 sektor jasa telah memberikan sumbangan sebesar 59% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara di sisi lain, peranan sektor industri manufaktur terus menyusut setiap tahun hingga hanya bekisar di bawah 20% pada 2018.
Adapun, kontribusi sektor jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2018 mencapai 54%, yang mana sekitar 47% tenaga kerja memperoleh penghidupan dari sektor ini. Nilai ini meningkat dibandingkan 2017 yang tercatat sebesar 43,6%, dengan kontribusinya yang besar terhadap PDB, Pemerintah berharap agar sektor jasa bisa berkontribusi lebih besar terhadap ekspor pada 2019, ekspor sektor jasa pada tahun ini ditargetkan tumbuh sebesar 7,5%.
Namun, Indonesia masih membukukan defisit yang cukup besar dalam perdagangan jasa. Dari data yang sama, Indonesia mengimpor jasa senilai Rp515,37 triliun atau defisit Rp113,87 triliun.
Defisit ini membengkak 20,57% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2017, tercatat defisit mencapai Rp94,44 triliun. Yakni dari ekspor Rp356,36 triliun dan impor Rp450,8 triliun.
Sekadar mengingatkan, penerimaan PPN dan PPnBM sampai Februari 2019 lalu sebesar Rp57,44 triliun. Angka itu senilai 8,76% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp655,39 triliun.
Maka dengan adanya relaksasi peraturan yg baru dan data diatas , Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ingin memperbaiki neraca perdagangan Indonesia dengan meningkatkan Ekspor
1. Katadata.co.id dengan judul "Perbaiki Neraca Dagang, Kemendag Petakan Potensi Ekspor Jasa"
2. Detik.com “Sri Mulyani Perluas Pembebasan Pajak Ekspor Jasa”
3. Validnews.co