TAX
Bagaimana aturan mengenai pengkreditan pajak menurut Pasal 24 UU PPh?
Dasar Hukum
Ayat (1)
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Ayat (2)
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan yang mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Pertama dalam ayat (1), dibahas mengenai pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Pajak yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak.
Selanjutnya dalam ayat (2), dibahas mengenai besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan, di mana besarnya kredit pajak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri akan tetapi tidak dapat melebihi penghitungan pajak yang terutang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini. Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan berdasarkan wewenang yang diatur pada ayat (6).
Studi Kasus:
- PT X yang berada di Indonesia memiliki saham dari FRE Pte Ltd seutuhnya yang berada di Singapura. Selanjutnya FRE Pte Ltd memperoleh keuntungan sebesar SGD 100.000. Dengan asumsi pajak penghasilan yang berlaku di negara Singapura adalah sebesar 20% dan pajak dividen adalah sebesar 10% maka bagaimana perhitungan pajaknya serta berapa banyak jumlah pajak yang dapat dikreditkan?
Jawaban:
Keuntungan FRE Pte Ltd 100.000
PPh Badan (20%) (20.000)
80.000
Pajak atas Dividen (10%) 8.000
Dividen yang dikirim 72.000
ke Indonesia
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT X adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar SGD 8.000