TAX
Bagaimana aturan pemotongan pajak penghasilan dalam pasal 23?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 23 ayat 1
Ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 23 ayat 1
Ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); danĀ
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan yang mengatur tentang ketentuan pemotongan pajak pasal 23. Pemotongan sebesar 15% dari jumlah bruto dikenakan atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan yang mengatur tentang ketentuan pemotongan pajak pasal 23. Pemotongan sebesar 15% dari jumlah bruto dikenakan atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
Selanjutnya tarif pemotongan sebesar 2% dari jumlah bruto dikenakan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Studi Kasus:
- Berapakah tarif pemotongan pasal 23 yang dikenakan atas dividen?
Jawaban: Tarif yang dikenakan adalah sebesar 15%
- Berapakah tarif pemotongan pasal 23 yang dikenakan atas hadiah?
Jawaban: Tarif yang dikenakan adalah sebesar 15%
- Berapakah tarif pemotongan pasal 23 yang dikenakan atas jasa konsultan?
Jawaban: Tarif yang dikenakan adalah sebesar 2%