Bagaimana ketentuan mengenai kelebihan pembayaran pajak dalam UU PPh?

Dasar Hukum

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai ketentuan lebih bayar pajak dalam konteks pajak penghasilan, di mana pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan adanya pengembalian pembayaran pajak yang kelebihan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:

a. kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;

b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Studi Kasus:

  • Apa saja hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukannya pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak?

Jawaban:
a. kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;
b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

  • Apakah setiap terjadi kelebihan pembayaran pajak akan diikuti dengan langkah pemeriksaan?

Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.