Bagaimana ketentuan mengenai pajak atas Bentuk Usaha Tetap menurut Pasal 26 ayat 4 UU PPh?

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 26 ayat 4

Ayat (4)
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan tentang pemajakan atas penghasilan yang dikenakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Aturan mengenai pemajakan atas BUT di Indonesia dalam konteks PPh Ayat 26 adalah adanya pemotongan pajak sebesar 20% atas Penghasilan Kena Pajak yang sudah dikurangi pajak. Jadi sesudah dikenakan Pajak Penghasilan, penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan pasal 26 kembali.

Studi Kasus:

  • PhKP BUT di Indonesia dalam tahun 2021 Rp 17.500.000.000
PPh:
22% x Rp 17.500.000.000,00= Rp   3.850.000.000
PhKP setelah  pajak PPh 26 yang terutang Rp 13. 650.000.000
20% x Rp 13.650.000.000= Rp   2.730.000.000

Jawaban: Jadi PhKP setelah pajak PPh 26 yang terutang adalah sebesar Rp 2.730.000.000.
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp13.850.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.