NEWS

Begini Daftar UMKM Online untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta!

Wellcode.IO team | 20 OCT 2020
Kamu pelaku usaha kecil? Sudah daftar bantuan UMKM online? Karena pemerintah bakal memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, lho.

Program ini terkait dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tahap II. Diharapkan, para pedangang kecil mampu melewati ujian berat pandemi virus Corona (COVID-19).

Tapi sayangnya gak semua pegadang kecil yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Nah, untuk bisa menjadi yang terdepan dan meraih peluang besar, yuk intip artikel berikut ini!

Daftar bantuan UMKM Online, dikutip dari situs resmi Departemen Koperasi Indonesia:


cara daftar umkm online.jpg 37.7 KB


1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Alasan yang Membuat Aplikasi Restoran Sangat Penting Buat Usaha Kamu!

Persayaratan tersebut merupakan kewajiban agar bisa terdaftar oleh Departemen Koperasi Indonesia. Untuk itu, siapkan secara lengkap, ya.

Apabila beberapa syarat di atas sudah dipenuhi, bagaimana untuk mendapat dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah?


cara daftar bantuan umkm online.jpg 31.2 KB


Cara daftar BLT UMKM online Tahap II. Perlu diketahui, BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika terdapat usul tentang:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat;

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;

3. Kementerian/Lembaga;

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Syarat daftar BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yakni:


cara daftar bantuan presiden umkm online.jpg 38.5 KB


1. Nomor Induk Kependudukan;

2. Nama Lengkap;

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

4. Bidang Usaha (contoh: kuliner, jasa, atau ritel);

5. Nomor Telepon.

Baca Juga: Cara UKM untuk Bisa Keluar dari Kelesuan di Masa Pandemi

Sebagai informasi, daftar bantuan UMKM online ini akan dibuka hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannnya akan ditutup pada November 2020.

Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan bantuan dari pemerintah dengan menelusuri website Departemen Koperasi untuk menghadapi kondisi pandemi Corona yang tak pasti ini!

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023