Ekualisasi Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Hukum

Abstraksi

TAXSAM.CO – Ekualisasi pajak merupakan proses pemeriksaan, untuk melihat kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang saling memiliki hubungan. Ekualisasi dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan pajak yang tidak benar. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan selisih pajak, Wajib Pajak badan dapat mengantisipasinya dan terhindar dari denda. Ekualisasi pajak PPh Badan dan PPN berkaitan erat dengan kesesuaian peredaran usaha atau omzet yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Badan dan SPT PPN tersebut. Ekualisasi pajak sebagai salah satu metode untuk menguji ketaatan Wajib Pajak dalam membayar pajaknya dan membuat laporan yang sesuai.

Penyebab terjadinya perbedaan antara omset dalam SPT PPh Badan dan SPT PPN

Terjadinya selisih antara omzet dalam SPT PPh Badan dan SPT PPN didasari oleh perbedaan ketentuan antara Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya:

  1. Adanya penghasilan PPh badan yang bukan objek PPN; 
  2. Selisih kurs pada pembukuan dan penerbitan faktur pajak;
  3. Pembayaran uang muka;
  4. Perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan pengakuan nota retur/pembatalan;
  5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang tidak masuk dalam PPh Badan;
  6. Dan lainnya

Bagaimana proses melakukan ekualisasi SPT PPh Badan dan SPT PPN?

Ekualisasi pajak dilakukan oleh tax auditor atau pemeriksa pajak. Berdasarkan SE-10/PJ/2017, dalam hal pemeriksaan dilakukan atas SPT Masa PPN dengan risiko terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dilaporkan, pemeriksa pajak wajib meminta Wajib Pajak membawa dokumen terkait penyerahan BKP, seluruh Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan, yang kemudian dapat dilakukan penelaahan dokumen terkait dengan peredaran usaha pada masa pajak tersebut untuk dapat dilakukan pengujian ekualisasi. 

Prosedur pemeriksa pajak dalam melakukan ekualisasi pajak:

  1. Mencari serta menentukan saldo atau pos yang hendak dicocokkan. Saldo-saldo yang digunakan antara lain adalah Pengadaan Usaha dan Penghasilan Lain, Pembelian dengan dasar pengenaan pajak PPN masukan, hingga buku besar bank melalui rekening koran, dan yang lain-lain
  2. Melakukan tahap penjajakan berupa permintaan data serta keterangan dari pihak pertama yaitu wajib pajak terkait bila ditemukan perbedaan
  3. Memastikan tepat waktunya pemfakturan antar waktu

Manfaat ekualisasi untuk Wajib Pajak Badan:

  1. Ekualisasi sebagai bentuk upaya preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak
  2. Ekualisasi sebagai standar kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya
  3. Ekualisasi dapat meningkatkan ketelitian perusahaan dalam melaksanakan pemeriksaan ulang SPT nya sebelum dilaporkan

Contoh kasus:

Diketahui jumlah penyerahan dalam SPT PPN PT A tahun 2019 sebesar Rp 3.576.500.000. Perusahaan diminta untuk melakukan ekualisasi terhadap jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT PPh Badan sejumlah Rp Rp3.828.250.000. Data-data terkait dengan ekualisasi:

  • Terdapat penjualan ekspor barang dagangan sebesar Rp 300.000.000 di bulan Desember 2019 yang faktur pajak dan penyerahannya dilaporkan dalam SPT PPN bulan Januari 2020;
  • Penjualan ekspor barang dagangan pada tanggal 12 Juni 2019 sebesar USD 5.000 dengan kurs KMK sebesar 10.000, dan Kurs Jual (realisasi) Rp 10.600.
  • Penjualan ekspor barang dagangan pada tanggal 28 Agustus 2019 sebesar USD 5.000 dengan kurs KMK sebesar 10.250, dan Kurs Jual (realisasi) Rp 10.000.
  • Di bulan Agustus 2019, PT A menerima uang muka sebesar 10% atas penjualan barang dagangan sebesar Rp500.000.000 yang penyerahannya baru dilakukan bulan April 2020


Jawaban:

Penyerahan menurut SPT PPN tahun 2019 Rp3.576.500.000

Ditambah:

  1. Penjualan Desember 2019, pelaporan Januari 2020 Rp300.000.000
  2. Selisih kurs KMK dan Realisasi atas Penjualan Ekspor 12 Juni 2019 Rp3.000.000

Jumlah Rp303.000.000

Dikurangi:

  1. Uang Muka (Rp50.000.000)
  2. Selisih kurs KMK dan Realisasi atas Penjualan Ekspor 28 Agustus 2019 (Rp1.250.000)

Jumlah (Rp51.250.000)

Peredaran usaha SPT PPh Badan 2019 Rp3.828.250.000

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co