TAX
Apa itu Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan?
Dasar Hukum:
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat 4 “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”
Ayat 4a “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Wajib Pajak”
Diskusi:
Dalam praktiknya, semua pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak dapat disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak atau sering juga disebut PKP. Berdasarkan undang-undang tersebut di atas, apabila pengusaha yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP tersebut tidak melaporkan usahanya, maka Direktorat Jenderal Pajak berhak memberlakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak maupun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap pengusaha yang berkewajiban melaporkan usahanya itu. Dengan dikukuhkannya PKP atau diterbitkannya NPWP secara jabatan (dikeluarkan langsung oleh DJP), maka DJP berhak menagih kewajiban perpajakannya sampai dengan lima tahun ke belakang sejak pihak tersebut berkewajiban melaporkan usahanya atau setidaknya memenuhi syarat pengukuhan sebagai sebagai PKP melalui pemeriksaan dan/atau verifikasi.
Studi Kasus:
- Penghasilan dari usaha saya tidak sampai Rp. 10.000.000 per bulan, apakah saya akan dikukuhkan menjadi PKP secara jabatan?
Jawaban: berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK), apabila jumlah penyerahan/peredaran bruto Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terjadi di bidang usahamu dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), maka kamu termasuk pengusaha kecil dan bukan merupakan PKP.
- Saya mendaftarkan usaha saya sebagai PKP, apakah DJP dapat mengukuhkan PKP atas usaha saya secara jabatan?
Jawaban: tidak bisa karena sudah mendaftar sendiri, bahkan juga ketika proses pemeriksaan atau verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan sudah dimulai
- Perusahaan saya dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, apakah ada sanksi yang berlaku bagi perusahaan saya?
Jawaban: Ya, sanksi yang berlaku berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 bulan (dua puluh empat bulan) sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Terkait PPN, ditambah sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP).
- Perusahaan saya mencapai batas pengusaha kecil tahun lalu, dan dikukuhkan menjadi PKP secara jabatan tahun ini, bagaimana perhitungan pembayaran pajaknya?
Jawaban: Pajak yang terutang dihitung dari sejak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Saya melakukan usaha dengan jumlah bruto penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak mencapai batas pengusaha kecil, tetapi usaha saya belum terdaftar sebagai badan hukum, apakah usaha saya dapat dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan?
Jawaban: Ya, karena yang menjadi acuan adalah batasan jumlah bruto penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak sesuai PMK.
Kata kunci : Pengukuhan secara jabatan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Kata kunci : Pengukuhan secara jabatan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.