TAX

Hati-Hati Penipuan Atas Nama DJP!

Taxsam.co Team | 09 FEB 2023
Dasar Hukum
Pengumuman Nomor PENG-2/PJ.09/2023 tentang Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.


Abstraksi
TAXSAM.CO - Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan dengan maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modus terbaru penipuan tersebut berupa penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) mealui aplikasi WhatsApp ataupun Telegram.

DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus baru penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Untuk menyikapi hal ini, DJP pun juga telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-2/PJ.09/2023 tentang Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Terdapat 4 pokok hal yang disampaikan dalam surat pengumuman tersebut. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK

Kedua, saluran penyampaian informasi kepada wajib pajak menggunakan alamat email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id dan domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. DJP kemudian menekankan bahwa segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

Ketiga, layanan resmi call center DJP hanya melalui saluran Kring Pajak 1500200. Apabila Wajib Pajak mendapatkan panggilan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor kring pajak, maka Wajib Pajak diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi melalui kring pajak atau nomor KPP wajib pajak terdaftar.

Keempat, masyarakat diminta untuk senantiasa berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Sebelum modus penipuan berupa mengirimkan file APK atas nama DJP, banyak bentuk penipuan lain yang juga mengatasnamakan DJP. Misalnya, seperti modus menelpon dan mengancam Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan pajak langsung dari rekening bank (autodebet). 

Selain itu, adapun modus penipuan yang mengirimkan surat tagihan kurang bayar pajak melalui e-mail. Dalam surat tagihan palsu yang tersebut penipu menggiring penerima untuk mengklik tautan situs website palsu yang menunjukkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Penipu mengancam agar Wajib Pajak segera melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan agar tidak dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan NPWP akan dinonaktifkan.



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023