DJP Siap Luncurkan Core Tax System Untuk Mendongkrak Kepatuhan Wajib Pajak!

Dasar Hukum

Abstraksi

TAXSAM.CO - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menetapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS) mulai oktober 2023. Core tax system sebagai bentuk implementasi sistem administrasi pajak yang modern berbasis teknologi untuk menunjang sistem administrasi yang lebih baik. 

Apa Itu Core Tax System?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Bagaimana Penerapan Core Tax System dalam Perpajakan?

Dengan core tax, pemerintah memfokuskan pada peningkatan basis pajak (tax base) dan memfasilitasi kepatuhan melalui pelayanan yang memudahkan Wajib Pajak. 

Nantinya, data yang akan ada di dalam core tax system ini berasal dari berbagai sumber, yang terhubung dengan 21 bisnis proses DJP yang akan dirancang ulang. Bisnis proses tersebut antara lain pendaftaran, ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EoI), dan taxpayer account management. Selain itu, ada juga DMS (Document Management System), BI (Business Intelligence), CRM (Compliance Risk Management, pengawasan, penilaian, penyidikan, penagihan, banding, hingga KAW (Knowledge Management System). Jadi, dengan core tax system ini, semua layanan akan dimaksimalkan di website secara otomatis. 

Benchmarking

Penerapan core tax system sebelumnya sudah diterapkan oleh beberapa negara, salah satunya Australia. Perubahan sistem pajak Australia menjadi core tax system dibutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu 5 hingga 7 tahun. Dengan core tax system yang berbasis digital, Australia dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak. 

Menurut ATO (Australian Taxation Office), tingkat kepatuhan pajak di Australia sangat tinggi. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak individu sebesar 93% dan untuk Wajib Pajak perusahaan sebesar 82%. Angka tersebut dilihat dari jumlah Wajib Pajak yang mendaftarkan TFN (Tax File Number)/ABN (Australian Business Number) atau biasa yang biasa disebut dengan NPWP di Indonesia dibandingkan dengan Wajib Pajak yang membayar pajak. 

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co