Ingin Jadi Influencer? Ketahui Hak Pemajakan atas Penghasilannya!

Abstraksi

TAXSAM.CO – Berbagai platform sosial media seperti Youtube dan Instagram telah membuka kesempatan setiap orang untuk terkenal dan menjadi influencer. Bahkan, tidak jarang orang yang berprofesi sebagai influencer memperoleh penghasilan yang tinggi. Penghasilan dari pembayaran jasa atas aktivitas endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote dan google adsense yang diterima influencer termasuk ke dalam transaksi e-commerce yang harus dilaporkan pajak penghasilannya. Bagaimana ketentuan pajaknya?

Pengenaan pajak penghasilan influencer dapat digolongkan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:

PPh Pasal 21

Influencer dikenakan PPh Pasal 21 apabila influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya. 

Untuk pemotongan PPh pasal 21 sendiri dapat dilakukan oleh pihak yang meminta endorse. Jika tidak, maka influencer bersangkutan wajib untuk melaporkan sendiri penghasilan yang telah diterima dalam SPT tahunan.

Pengenaan PPh 21 dikenakan dengan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dengan lapisan:
  • Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
  • Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajak 15%
  • Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak 25%
  • Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar tarif pajak 30%
  • Di atas Rp 5 miliar tarif pajak 35%
 
Perhitungan PPh 21 influencer dapat menggunakan mekanisme perhitungan NPPN dengan klasifikasi Lapangan Usaha NPWP 90002 (Kegiatan Pekerja Seni) sesuai PER-17/PJ/2015 maupun mekanisme metode pembukuan.
 
PPh Pasal 23
 
Influencer akan dipotong PPh 23 jika penggunaan jasa endorse influencer tersebut di bawah naungan agensi atau perusahaan. Tarif PPh 23 atas penggunaan jasa endorse ditetapkan sebesar 15% atau 2%, disesuaikan dengan objek pajaknya.

Contoh kasus

Kiko merupakan seorang influencer pribadi/independen dengan penghasilan bruto selama 2021 sebesar Rp500.000.000 setahun. Asumsi jumlah penghasilan Kiko sama rata jumlahnya setiap bulannya, yakni Rp500 juta dibagi 12 bulan.

Kiko belum menikah dan belum memiliki anak serta tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%.

Jawaban:

Penghasilan Bruto = Rp 500.000.000
Tarif NPPN = 50%
Penghasilan Neto = Rp 250.000.000 (50% x Rp500.000.000)
PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp 196.000.000
PPh Terutang :
(5% x Rp 60juta) = Rp 3.000.000
(15% x Rp 136 juta) = Rp 20.400.000
Jumlah PPh terutang = Rp 23.400.000
PPh terutang sebulan = Rp 1.950.000

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co