TAX

Ketahui Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak!

Taxsam.co Team | 09 DEC 2022
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Abstraksi
TAXSAM.CO - Konsep pemotongan dan pemungutan pajak (withholding tax system) menjadi salah satu sistem administrasi perpajakan yang kerap diterapkan di berbagai negara, khsusnya Indonesia. Pada konsep ini, fiskus memberikan wewenang kepada pihak ketiga selaku pemberi penghasilan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak kepada pihak yang menerima penghasilan sejumlah pajak yang terutang. 

Istilah ‘pemotongan’ dan ‘pemungutan’ ini sekilas terlihat memiliki arti yang sama. Namun, sebenarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan dalam hal penggunaannya.


Apa itu Pemotongan?

Pemotongan adalah kegiatan memotong atau mengurangi pembayaran atau jumlah yang akan diterima oleh Wajib Pajak atau Dasar Pengenaan Pajaknya. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang pemberi penghasilan. Selain bertanggung jawan dalam hal pemotongan, pihak pemberi penghasilan ini juga bertanggung jawab untuk penyetoran beserta pelaporannya. Jenis pajak yang dipotong adalah PPh Pasal 4 ayat 2 ataupun yang bersifat final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26.

Contoh

PT. SAM membayar jasa perancang (design) untuk kantor kepada PT. SINAR sebesar Rp250.000.000. Atas pembayaran tersebut, PT. SAM wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2%.

→ Rp250.000.000 x 2% = Rp5.000.000

Pembayaran sebesar Rp250.000.000 oleh PT. SAM kepada PT. SINAR telah dipotong PPh 23 sebesar Rp5.000.000, sehingga jumlah yang diterima oleh PT. SINAR adalah sebesar Rp245.000.000


Apa itu Pemungutan?

Pemungutan adalah kegiatan memungut atau menambah jumlah tagihan atau jumlah yang akan diterima oleh Wajib Pajak atau Dasar Pengenaan Pajaknya. Pemungutan secara umum dilakukan oleh pihak yang menerima penghasilan. Jenis pajak yang dipungut adalah PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22. Untuk PPh Pasal 22, pada kondisi tertentu pemungutan dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan.

Contoh 

PT. TRADE dan PT. TERANG merupakan dua perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT. TRADE menjual barang kena pajak kepada PT. TERANG sebesar Rp20.000.000. Atas kegiatan tersebut, PT TERANG harus memungut PPN dengan taris sebesar 11%.

→ Rp20.000.000 x 11% = Rp2.200.000

Pembayaran sebesar Rp20.000.000 dari PT. TRADE kepada PT. TERANG telah dipungut PPN sebesar Rp2.200.000, sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT. TERANG adalah sebesar Rp22.200.000


Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co



You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023