TAX

Barang-barang yang Disita Saat Penagihan Pajak

Wellcode.IO team | 15 DEC 2020
Barang apa saja yang bisa dalam penyitaan pajak? Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 yang mengatur ketentuan objek sita saat pelaksanaan penyitaan.

Diktup pada Selasa (15/12/2020) penggalan dalam Pasal 21 ayat (1) PMK, menyebut:

"Objek sita meliputi barang milik penanggung pajak dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta,"

“[Barang] yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu,”

Barang bergerak dan tidak bergerak


Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tidak bergerak dengan mendahulukan penyitaan barang bergerak.

Namun dalam keadaan tertentu, dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang tidak bergerak. Urutan penyitaan barang bergerak atau tidak bergerak itu ditentukan oleh juru sita pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Keberhasilan Pemerintah Kejar Pajak Netflix cs

Dalam penentuannya, juru sita pajak akan memperhatikan jumlah utang pajak, biaya penagihan pajak, serta kemudahan penjualan atau pencairannya.

“Penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” penggalan pada Pasal 22 ayat (3).

Pasal 23 menyebut tentang penyitaan tambahan


Ada pula kewenangan untuk melakukan penyitaan tambahan sesuai dengan Pasal 23 ayat (1), apabila barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Atau Pasal 23 ayat (2):

Penyitaan tambahan bisa dilakukan kalau hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Apa saja yang termasuk barang bergerak dan tidak bergerak itu?


Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak, termasuk:

  • Uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
  • Logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya;
  • Harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • Harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/ atau entitas lain yang memiliki nilai tunai;
  • Surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal;
  • Surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di LJK sektor pasar modal;
  • Piutang;
  • Penyertaan modal pada perusahaan lain.

Yang dimaksud dengan barang tidak bergerak, meliputi:

  • Tanah dan/atau bangunan;
  • Kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 meter kubik.

Ke mana barang sitaan akan disimpan? 


Menurut Pasal 24, barang sitaan dititipkan kepada penanggung pajak, kecuali dalam hal menurut juru sita pajak, barang sitaan perlu disimpan di kantor pejabat atau di tempat lain.

Yang menjadi dasar pertimbangan juru sita pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan barang sitaan, di antaranya:

  • Risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan;
  • Jenis, sifat, ukuran, atau jumlah barang sitaan. 

Tempat lain yang dimaksud di atas, meliputi:

  • LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain;
  • Kantor pegadaian;
  • Kantor pos; dan
  • Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023