TAX
Sri Mulyani Akui Keberhasilan Pemerintah Kejar Pajak Netflix cs
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi produk atau jasa digital yang dibeli konsumen Indonesia.
Sebtu aja seperti Google, Netflix, Spotify, Twitter, hingga Facebook. Dereta perusahaan digital ini tercatat menjadi wajib pungut (wapu) yang tugasnya memungut, menyetor, dan melapor PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan keberhasilan pemerintah dalam menarik pajak dari perusahaan digital, walaupun awalnya sempat mengalami kendala.
"Kita lihat potensi pajaknya pertama di dalam Perppu Nomor 1 kita bisa memungut pajak dari sisi PPN transaksi, yang dulunya mau lakukan tahun lalu tapi dapat protes,"
"Sekarang sudah masuk ya kita pungut semua PPN," kata Sri Mulyani dikutip liputan6.com, Jumat (11/12/2020).
"Kita lihat potensi pajaknya pertama di dalam Perppu Nomor 1 kita bisa memungut pajak dari sisi PPN transaksi, yang dulunya mau lakukan tahun lalu tapi dapat protes,"
"Sekarang sudah masuk ya kita pungut semua PPN," kata Sri Mulyani dikutip liputan6.com, Jumat (11/12/2020).
Aturan yang menaungi
Sesuai Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Aturan tersebut menaungi kerja DJP untuk menunjuk perusahaan digital internasional ini sebagai pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Penagihan pajak untuk layanan digital
Lewat aturan tersebut, produk digital seperti layanan streaming musik, film, aplikasi, games, serta jasas daring lainnya dari luar negeri yang punya potensi ekonomi akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis di dalam negeri.
"DJP menginventarisasi semua perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia, atau yang punya operasi di Indonesia meski kantornya tidak di Indonesia,"
"Kita langsung mengatakan anda aktivitasnya seperti ini maka pertama untuk PPN harus mengoleksi pajak, kita memberi kewenangan mereka dan mereka setor ke kita," tutupnya.