TAX
PBB-P2 dan PBB-P3, Apa Perbedaannya?
Abstraksi
TAXSAM.CO – Pemerintah telah melakukan beberapa kali penyesuaian terkait regulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penyesuaian regulasi ditujukan untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian Indonesia. Peraturan PBB tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Terdapat dua tipe pajak bumi bangunan, yaitu PBB P2 dan PBB P3. Lalu, apa perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3?
TAXSAM.CO – Pemerintah telah melakukan beberapa kali penyesuaian terkait regulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penyesuaian regulasi ditujukan untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian Indonesia. Peraturan PBB tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Terdapat dua tipe pajak bumi bangunan, yaitu PBB P2 dan PBB P3. Lalu, apa perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3?
Perbedaan Berdasarkan Objek Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pada PBB-P3, objek pajaknya yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol
Perbedaan Berdasarkan Tarif Pajak
Berdasarkan pasal 41 UU HKPD, tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Sementara itu, tarif PBB-P3 memiliki tarif tunggal berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 (UU PBB), yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).
Perbedaan Berdasarkan NJOPTKP
Terdapat batas besaran NJOP yang tidak dikenakan pajak, yang disebut Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Nilai NJOPTKP untuk PBB-P2 ditetapkan paling sedikit Rp 10 juta bagi setiap Wajib Pajak. Sedangkan untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta.
Perbedaan Berdasarkan Dasar Perhitungan
Pada saat perhitungan PBB-P3, terdapat nilai jual kena pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). NJKP untuk PBB-P3 ditetapkan dalam peraturan pemerintah serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP dengan memerhatikan kondisi ekonomi nasional.
Dalam perhitungan PBB-P3 tidak terdapat NJKP, sehingga pengenaannya langsung pada NJOP.
Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co