PMK 58/2022 Berlaku! Ini dia Aturan Pemungut Pajak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dasar Hukum


Abstraksi

TAXSAM.CO - PMK 58 tahun 2022 telah diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Melalui peraturan ini, pihak lain, dalam hal ini ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan dalam sistem informasi pengadaan. Contoh sistem informasi pengadaan pemerintah yaitu toko daring dan SIPLah.


Bagaimana Ketentuan Pemajakannya?

Pihak lain dan rekanan wajib mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPh Pasal 22
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

PPN
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan besaran tarif pasal 7 ayat (1) UU PPN sebesar 11%

PPN dan PPh 22 disetor oleh pihak lain paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir melalui SPT Masa Unifikasi PPh dan SPT Masa PPN 1107 PUT