PMK-65/2022 PPN Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

Dasar Hukum

Abstraksi - Sebelumnya, pemerintah telah mengatur peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kendaraan Bermotor Bekas yang tertuang dalam PMK No. 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. 

Pemerintah melakukan pembaharuan peraturan pengenaan PPN Kendaraan Bermotor Bekas melalui PMK No. 65 Tahun 2022 sebagai bentuk penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas Terbaru

(Pasal 2)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Tarif PPN ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual.

Perubahan ini berlaku sejak ditetapkannya tarif PPN terbaru sebesar 11% menurut UU HPP yang mulai diberlakukan pada april 2022. 

Siapa yang Wajib Memungut?

Kewajiban memungut atau pemungut PPN Kendaraan Bermotor Bekas adalah wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang berstatus PKP dan menjual barang ini. Untuk itu, PKP diwajibkan membayar PPN terutang dan membuat faktur pajak atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Oleh: Khansa Ravelyta. Tax Researcher Taxsam.co