TAX
PP 55/2022 Terbit, Terdapat Ketentuan Baru Pemajakan Pemberian Natura dan/atau Kenikmatan
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Abstraksi
TAXSAM.CO - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) sebagai turunan UU HPP klaster PPh pada 20 Desember 2022. Salah satu ketentuan yang diatur adalah PP 55/2022 yakni terkait perlakuan perpajakan atas natura dan kenikmatan. Ketentuan tersebut diatur khusus pada Bab VI tentang perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Perlakuan Pajak Atas Natura dan/atau Kenikmatan
Pada PP 55/2022, diatur bahwa skema pemajakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini secara umum adalah taxable - deductible. Artinya, atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut merupakan objek PPh bagi pihak penerima. Sementara bagi pihak pemberi, biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Namun, pada PP 55/2022 ini terdapat aturan baru yang mengatur bahwa terdapat rincian jenis natura dan/atau kenikmatan yang merupakan non-taxable - deductible. Artinya, jenis natura dan/atau kenikmatan tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh bagi penerima, tetapi juga tetap dapat dikurangkan dari biaya bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi sisi pemberi imbalan. Rincian jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh diatur dalam Pasal 24 s.d. Pasal 29 PP 55/2022.
Pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan pajak atas pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut. Dalam hal tersebut, diperlukan penilaian atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan untuk menghitung pajak terutang. Pada Pasal 29 PP 25/2022, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dinilai berdasarkan nilai pasar, sedangkan penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dinilai berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi. Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Rincian Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai
Hal-hal tersebut meliputi:
- Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
- Kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
- Bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
Jenis natura dan/atau kenikmatan tersebut meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga. Terdapat olahraga yang dikecualikan dalam daftar tersebut, yakni golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.
Natura dan/atau kenikmatan tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari Dirjen Pajak. Tata cara pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut melalui PMK.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
Jenis natura dan/atau kenikmatan dalam hal ini merupakan hal-hal yang sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, serta keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal tersebut dapat meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa)
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa)
Sepanjang natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, seperti APBN, APBD, atau APD Desa dapat dikecualikan dari objek PPh.
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Pengecualian dari objek PPh atas hal ini mempertimbangkan jenis dan/atau nilai dari natura dan/atau kenikmatan yang diterima, serta kriteria penerimanya. Batasan nilai tertentu tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut melalui PMK.
Pemotongan PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan
Kewajiban pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan bagi pemberi mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima natura dan/atau kenikmatan sejak tanggal 1 Januari 2023.
Selanjutnya, bagi penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diperoleh sejak tahun buku 2022 mulai tanggal 1 Januari 2020 atau setelahnya sampai tanggal 31 Januari 2022 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi, maka atas PPh terutang tersebut wajib dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerima dalam SPT PPh tahun pajak 2022.
Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co