NEWS

Dilarang Simpan Bitcoin di Negara Ini, Bisa Masuk Penjara!

Wellcode.IO team | 14 MAR 2021
Bitcoin tengah populer menjadi aset yang sangat menjanjikan di seluruh dunia. Tapi, tidak dengan India. Justru negeri Bollywood ini melarang warganya untuk berinvestasi di aset kripto tersebut.

India kini tengah mengajukan undang-undang baru untuk melakukan pemblokiran terhadap aset investasi kripto termasuk bitcoin.

Dengan peraturan baru itu diharapkan warga India tidak melakukan kegiatan terlarang. Karena sekalinya melanggar, maka akan dimasukkan ke penjara.

India melarang bitcoin

Jika memang diterapkan, UU tersebut bakal jadi aturan aset kripto paling ketat sedunia. Di mana pemerintah India bisa menghukumg orang yang menyimpan, menerbitkan, dan melakukan jual-beli.

RUU tentang pelarangan investasi bitcoin itu ternyata merupakan upaya pemerintah India untuk memblokir semua aktivitas mata uang virtual seperti bitcoin.  India bertujuan untuk membangun mata uang digital resmi India.

Baca Juga: Perusahaan Jack Ma Terancam Kena Denda 14 Triliun, Kok Bisa?

Tapi di tengah perkembangan RUU, para investor bitcoin sedikit bisa bernafas lega. Dikutip dari Reuteurs, Minggu (14/3) pemerintah India bakal memberikan kelonggaran waktu sampai dengan enam bulan ke depan. 

Di batas waktu itulah, para investor aset kripto punya kesempatan untuk mencaikan asetnya dan bisa merasakan hasil dari investasi yang sudah dilakukan. 

RUU anti bitcoin

Salah seorang pegawai pemerintah India yang tidak mau disebutkan namanya meyakini bahwa RUU tersebut bakal disetujui.

Musababnya, Perdana Menteri Narendra Modi punya suara mayoritas di parlemen dan hal ini tentu saja tidak bisa ditolak bagi investor aset kripto.

Baca Juga: 10 Aplikasi Ini Sedot Data Pengguna Paling Sadis

Jika memang sudah disahkan, RUU tersebut membuat India menjadi negara pertama yang melarang aktivitas aset kripto. 

Namun demikian, meski mendapat pelarangan, aset kripto di India terbilang sangat tinggi. Hal ini terlihat dari investor aset kripto yang mencapai 8 juta orang dengan nilai USD 1,4 miliar. 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023