TAX
Pabrik Rokok Bersaing Adil, Cukai Rokok Kelembak Kemenyan Berubah!
Dasar Hukum
Abstraksi
TAXSAM.CO – Pernah dengar tentang Rokok Kelembak Kemenyan? Pasti tidak asing ditelinga masyarakat pesisir, khususnya Jawa Tengah. Rokok ini populer karena harga yang relatif murah dan terjangkau untuk kalangan bawah. Selain itu diyakini oleh sebagian orang dapat digunakan sebagai obat mengatasi batuk, sembelit dan sebagai wangi-wangian. Rokok ini tidak lepas dari aturan cukai yang berlaku di Indonesia.
Rokok Kelembak Kemenyan dalam Regulasi
Tertuang dalam Pasal 1 angka 11 PMK 192/2021 Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. KLM sebelumnya hanya mempunyai 1 golongan Pengusaha Pabrik Tembakau kini telah direvisi menjadi 2 golongan dalam aturan terbaru PMK 109/2022.
Pokok Perubahan PMK
Pabrik Produksi KLM Golongan I diperuntukkan produksi lebih dari 4 juta batang, dikenakan tarif cukai senilai Rp 440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780. Pabrik Produksi KLM Golongan II diperuntukkan produksi kurang dari 4 juta batang, dikenakan tarif cukai Rp25 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per-batang paling rendah Rp200.
Beberapa poin pentingnya adalah penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan (SKT)) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.
Lindungi Pabrikan Kecil KLM
Banyak hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam membuat, mengubah, atau merancang peraturan. Terkait dengan PMK 109/2022, aturan ini sudah dirancang dengan cukup baik dan hati-hati, hal-hal yang dimuat sudah diperhitungkan dari sisi keseimbangan harga pasar dan prinsip keadilan. Regulasi yang berpihak pada industri kecil juga dapat memicu perkembangan ekonomi melalui instrumen cukai, selain itu cukai juga menekan dampak eksternalitas negatif yang dikonsumsi masyarakat.