TAX
Apa Saja yang Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) UU No.36/2008 jo. Pasal 111 UU No.11/2020
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitusetiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterimaatau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dariIndonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapatdipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan namadan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan denganpekerjaan atau jasa yang diterima atau diperolehtermasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atauimbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukanlain dalam Undang-Undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan,dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karenapengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepadaperseroan, persekutuan, dan badan lainnyasebagai pengganti saham atau penyertaanmodal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepadapemegang saham, sekutu, atau anggota yangdiperoleh perseroan, persekutuan, dan badanlainnya;
3. keuntungan karenalikuidasi, penggabungan,peleburan, pemekaran, pemecahan,pengambilalihan usaha, atau reorganisasidengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupahibah, bantuan, atau sumbangan, kecualiyang diberikan kepada keluarga sedarahdalam garis keturunan lurus satu derajat danbadan keagamaan, badan pendidikan, badansosial termasuk yayasan, koperasi, atauorang pribadi yang menjalankan usaha mikrodan kecil, yang ketentuannya diatur lebihlanjut dengan Peraturan Menteri Keuangansepanjang tidak ada hubungan denganusaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupenguasaan di antara pihak-pihak yangbersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan ataupengalihan sebagian atau seluruh hakpenambangan, tanda turut serta dalampembiayaan, atau permodalan dalamperusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telahdibebankan sebagai biaya dan pembayarantambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalankarena jaminan pengembalian utang;
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepadapemegang polis;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecualisampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkandengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulandari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yangmenjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal daripenghasilan yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang yang mengatur mengenaiketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.
Diskusi:
Pada prinsipnya pajak penghasilan dikenakan terhadap objek pajak yaitu berupa penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut pengertian penghasilan yang luas sehingga semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.
Studi Kasus:
- Saya merupakan warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia, pada tahun 2021 saya memperoleh royalti atas penggunaan hak paten, yang saya terima dari warga negara asing, apakah atas penghasilan yang berasal dari luar negeri tersebut saya dikenakan pajak penghasilan?
Jawaban: Ya, dikarenakan dalam Undang-Undang ini pengertian penghasilan diatur secara luas sehingga penghasilan yang bersumber dari dalam negeri atau luar negeri termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan.
- Saya memilki usaha sewa mobil, apakah atas pemasukan yang saya terima dari usaha tersebut dikenakan pajak penghasilan?
Jawaban: Ya, imbalan atas usaha sewa mobil merupakan objek pajak penghasilan.
- Saya merupakan Warga Negara Indonesia, baru-baru ini saya mendapatkan hadiah undian, apakah atas hadiah undian tersebut saya dikenakan pajak penghasilan?
Jawaban: Ya, hadiah undian merupakan objek pajak penghasilan.
- Saya memilki perusahaan berbentuk PT yang berkedudukan di Indonesia, pada bulan Februari 2021 usaha saya mengalami kerugian sedangkan di bulan lainnya pada tahun 2021 usaha saya mengalami keuntungan, atas dasar hal tersebut apakah kerugian saya tidak diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan?
Jawaban: Bahwa apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya.
- Saya mempunyai perjanjian utang piutang dengan Mr.A, saya merupakan pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) sedangkan Mr.A merupakan pihak yang berutang, dikarenakan sesuatu hal atas utang Mr.A saya lakukan pembebasan utang, apakah atas hal tersebut saya dikenakan pajak penghasilan yang mana saya tidak menerima pengembalian utang dari Mr.A?
Jawaban: Tidak, pihak yang berpiutang (kreditur) yang melakukan pembebasan utang dalam perhitungan pajak penghasilan dikategorikan sebagai biaya bukan penghasilan.
Kata Kunci: Objek Pajak Penghasilan