TAX

Sah! Natura dan Kenikmatan Jadi Objek Pajak dan Dapat Dibiayakan!

Taxsam.co Team | 05 JUL 2023
Dasar Hukum 
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan


Abstraksi

TAXSAM.CO - Sejak diberlakukannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan. Artinya, mulai tahun pajak 2022, setiap imbalan atau penggantian sehubungan dengan pekerjaan yang diterima wajib pajak dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan dikenakan pajak penghasilan. Hal ini berlaku pada natura dan/atau kenikmatan selain yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU HPP. 

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan pajak penghasilan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU 36 Tahun 2008 (UU PPh), natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sedangkan itu, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, natura dan/atau kenikmatan termasuk dalam objek pajak penghasilan.

Adapun, peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus terkait objek pajak natura dan/atau kenikmatan baru saja diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023, yakni berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023. 

Dalam Pasal 3 PMK 66/2023, ditegaskan kembali bahwa natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan. Natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang maupun hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Sedangkan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 66/2023, biaya yang timbul atas pemberian natura dan/atau kenikmatan juga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak pemberi kerja.

Namun, perlu diingat bahwa natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan merupakan biaya 3M, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha. Dengan kata lain, natura dan/atau kenikmatan tersebut harus berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

PMK ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Oleh karena itu, pemberi kerja yang memberikan natura dan/atau kenikmatan kepada pegawainya wajib melakukan pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan mulai dari tanggal 1 Juli 2023.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: M. Ancilla Sonia P. Anggyaswari, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023