TAX
Batas Waktu dan Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Dasar Hukum
Pasal 17b UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 17b UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. ”
Ayat (1a): “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku Wajib Pajak yang sedang dilakukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Diskusi
Restitusi menjadi istilah yang tidak asing bagi seseorang yang berkecimpung pada dunia akuntansi dan perpajakan. Restitusi pajak adalah proses pengembalian biaya pajak yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Wajib Pajak, dalam hal ini Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi perlu mengetahui ketentuan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Sehingga setiap Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa restitusi terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari jumlah pajak terutang.
Dilihat dari dasar hukum di atas, Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang diajukan ke negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak sebagai yang mewakili negara dalam melaksanakan teknis di bidang perpajakan melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak menerima surat pemberitahuan dari Wajib Pajak yang telah diisi dengan lengkap.
Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan dari Wajib Pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Namun hal tersebut tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Studi Kasus:
- Ketika perhitungan pajak yang dibayar lebih besar dari pembayaran yang seharusnya atas ketentuan pajak, maka sebagai Wajib Pajak bagaimana kondisi untuk dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak?
Jawaban:
Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi pertama ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak, akan tetapi tidak memiliki pajak terutang. Kedua, kondisi pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak PPN, PPh dan PPnBM dapat terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih dari utang pajak tersebut.
- Jika Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau permohonan restitusi, apakah kelebihan pajak yang dibayarkan Wajib Pajak akan dikembalikan ?
Jawaban: Belum tentu. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak akan diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kemungkinan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi, kapan paling lama Wajib Pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak?
Jawaban: Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
- Suatu perusahaan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Direktorat Jenderal Pajak hendak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Jawaban: Tidak bisa, karena tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kata kunci : KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, restitusi, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak lebih bayar, SKPLB.