Aspek Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Logam Mulia dan Perhiasan


Dasar Hukum
TAXSAM.CO - Jual beli logam mulia dan perhiasan kerap kali dijadikan sebagai investasi oleh masyarakat. Namun, jual beli logam mulia dan perhiasan ini pun tidak luput dari aspek pemajakan di dalamnya. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat beberapa perubahan ketentuan pemajakan atas jual beli logam mulia, khususnya pada aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Ketentuan Baru Pemajakan PPN atas Penjualan Logam Mulia

Pada ketentuan pemajakan PPN terdahulu, emas batangan digolongkan sebagai kelompok barang tertentu yang tidak dikenai PPN. Namun, pemerintah melakukan perubahan kebijakan pada UU HPP mengenai pemajakan atas emas batangan ini. Pada Pasal 4A, disebutkan bahwa hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang termasuk dalam barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, atas jual beli emas batangan atau logam mulia yang tidak diperuntukkan untuk cadangan devisa negara kini terutang PPN.

Ketentuan Baru Pemajakan PPN atas Penjualan Perhiasan

Ketentuan pemajakan PPN untuk jual beli emas perhiasan diatur dalam PMK No. 30/PMK.03/2014. Pada ketentuan tersebut, disebutkan bahwa atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Emas terutang PPN. Besaran PPN yang terutang dihitung dari tarif PPN yang berlaku dikalikan Dasar Pengenaan Pajak. 

Seiring dengan diterbitkannya UU HPP, maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Selanjutnya, Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan adalah Nilai Lain sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Sehingga, tarif efektif atas penyerahan emas perhiasan ini adalah 2% dari harga jual. Pajak masukan atas penyerahan emas perhiasan ini tidak dapat dikreditkan.

Contoh Kasus

Toko Emas SAM Agung adalah toko perhiasan emas yang telah dikukuhkah sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berlokasi di Jakarta. Apabila Toko Emas SAM Agung telah melakukan penyerahan emas sebesar Rp10.000.000, hitunglah berapa PPN terutang atas penyerahan tersebut!

PPN Terutang = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
= 11% x 20% x Harga jual emas perhiasan
= 11% x 20% x Rp10.000.000
= Rp220.000

Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co