NEWS

Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Pacu Kemajuan Ekonomi Digital

Wellcode.IO team | 10 DEC 2020
Pemerintah berambisi untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Salah satunya, dengan mempermudah kebijakan dibidang perekonomian.

Pemerintah mengklaim telah membuat kebijakan yang jauh lebih mudah diakses masyarakat dibandingkan sebelumnya.

Hal ini tidak terlepas dari adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengembangan ekonomi digital memerlukan beberapa faktor


Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kemudahan atau kebijakan yang dipermudah salah satunya diterapkan dalam hal pengembangan ekonomi digital.

Apalagi, kondisi pandemik ini memaksa pemerintah Indonesia membangun infrastruktur digital secara masih tanpa persiapan.

Jadi membangun ekonomi digital ini diperlukan beberapa faktor, seperti kesiapan infrastruktur, peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), dan dukungan pemerintah.

UU Cipta Kerja akan mendukung program pemerintah dalam ekonomi digital


Dilansir dari merdeka.com, Sri Mulyani mengatakan selain infrastruktur, peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai penting. Sebab, semua bisa terwujud dengan dukungan regulasi yang simpel dan mudah.

Dalam acara Indonesia Fintech Summit yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (11/11), Sri Mulyani mengatakan:

"Ini semua tidak mungkin terjadi apabila policy regulasi masih ruwet. Makanya, kita sebut Omnibus Law Cipta Kerja untuk unleash potential tadi. Begitu infrastruktur dibuat, SDM ditingkatkan, regulasi dan birokrasi juga harus di simplified."

Untuk mewujudkan potensi ekonomi digital Indonesia yang besar, perbaikan regulasi sangat diperlukan. Terutama regulasi untuk mengatur dan melindungi data masyarakat.

"Kita perlu perbaiki regulasi termasuk security dan pengamanan data termasuk perlindungan konsumen,"

"Ini penting, kalau tidak, kita buat digital economi tapi banyak yang jadi korban karena tidak ada regulasi proteksi jaga data mereka," kata dia.

Eknomi digital akan berkembang tumbuh 


Pada kesempatan lain, Sri Mulyani menyebutkan bahwa potensi ekonomi digital di Indonesia ke depan akan tumbuh besar.

Hal ini tercatat dalam laporan Temasek. Berdasarkan laporan Temasek, ekonomi digital di Tanah Air akan berkembang pesat pada 2025 dari berbagai sektor.

Di bidang internet, ekonomi digital RI diprediksi naik lebih dari tiga kali lipat yakni dari USD 40 miliar menjadi USD 133 miliar. Kemudian, melalui e-commerce naik empat kali lipat dari USD 20 miliar ke USD 82 miliar.

Sementara untuk online traveling naik 2,5 kali lipat dari USD 10 miliar menjadi USD 25 miliar. Lalu dari media berpotensi naik dari USD 3,5 miliar menjadi USD 9 miliar dan melalui ride hailing dari USD 5,7 miliar ke USD 18 miliar.

"Artinya indonesia sangat memiliki potensi luar biasa dalam bidang ekonomi digital," ucapnya.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023