TAX

DJBC Luncurkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Secara Penuh

Taxsam.co Team | 10 FEB 2023
Dasar Hukum
Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: KEP - 191/BC/2022 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan

Abstraksi
TAXSAM.CO - Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) meresmikan sistem baru bernama Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan pada akhir tahun 2022 melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-191/BC/2022 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan. 

Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan merupakan salah satu pengembangan dari sistem CEISA secara Single Submission (SSm) dan sudah dilakukan uji coba pada sejumlah kantor pelayanan Bea dan Cukai. 

Layanan yang lebih cepat dan nyaman saat proses permohonan dan pemberian fasilitas bea masuk, menjadi target DJBC dalam membuat Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan. Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan diterapkan secara penuh agar dapat memberikan kepastian hukum yang diresmikan melalui KEP 191/2022. 

Berdasarkan diktum pertama KEP 191/2022, Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan diterapkan secara penuh pada seluruh kantor pelayanan Bea dan Cukai, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai yang memberikan tiga jenis layanan. 

Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, ainal, sosial, atau kebudayaan. Kedua, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Ketiga, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua. Untuk melaksanakan instruksi dalam Diktum Kedua, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. 

Apabila terjadi masalah pada Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sehingga tidak dapat beroperasi atau berfungsi secara normal, dalam jangka waktu satu sampai dengan 4 jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau menggunakan metode lain sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pelaksanaan penerapan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan dikoordinasikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan serta Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. 

Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co
 



You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023