Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Perbedaannya?

Abstraksi

TAXSAM.CO – Beberapa Wajib Pajak tidak dapat membedakan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Tentunya, kedua jenis pajak ini merupakan dua hal yang berbeda. Lantas, apa saja perbedaannya? Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dapat dilihat dari beberapa aspek. 

Perbedaan Berdasarkan Lembaga Pengelola

Pajak Pusat atau yang biasa disebut pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Oleh karena itu, Pajak Daerah lebih mengikat pada wilayah masing-masing.

Perbedaan Berdasarkan Jenis Pajak 

Jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat adalah:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Materai

Jenis pajak daerah terbagi menjadi dua, pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diantaranya:

Pajak Provinsi terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Alat Berat (PAB)
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  5. Pajak Air Permukaan (PAP)
  6. Pajak Rokok
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Air Tanah (PAT)
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  7. Pajak Sarang Burung Walet
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Perbedaan Berdasarkan Sektor PBB

Dalam sektor PBB, pajak pusat mengatur sektor PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan, sedangkan pajak daerah mengatur sektor PBB untuk pedesaan dan perkotaan.

Perbedaan Jenis Surat dalam Pelaporan Pajak

Pajak pusat menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pelaporan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Sementara itu, pajak daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). SPPT merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Perbedaan Berdasarkan Tempat Pelayanan Pajak

Tempat pelayanan administrasi pajak untuk pajak pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, baik Pratama, Madya, Besar, dan Khusus. Sementara itu, tempat pelayanan administrasi pajak untuk pajak daerah dilakukan di Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah

Bagaimana alokasi perolehan pajak pusat dan pajak daerah?

Pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat akan masuk ke dalam kas negara untuk APBN.  Pajak pusat akan dikelola secara langsung untuk membiayai pembelanjaan dan pembangunan negara, misalnya pembangunan jalan, bantuan kesehatan, dan pembangunan fasilitas umum. Sementara itu, pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan masuk ke dalam APBD. Pajak daerah akan digunakan untuk pembelanjaan dan pembangunan daerah masing-masing, misalnya penyediaan fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, prasarana, dan fasilitas lainnya yang menunjang aktivitas daerah.

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co