Prosedur Keberatan, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali

Abstraksi

TAXSAM.CO – Melalui proses pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengeluarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang memungkinkan timbulnya pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Perbedaan perhitungan pajak antara Wajib Pajak (WP) dan fiskus dapat menimbulkan sengketa pajak. Penyelesaian sengketa pajak ini dapat dilakukan melalui beberapa upaya hukum, yaitu proses keberatan, banding, gugatan, dan kemudian peninjauan kembali.

Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pajak?

Keberatan

Keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada DJP dalam waktu 3 (tiga) bulan sesuai tanggal SKP Lebih Bayar, SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil atau sejak tanggal pada saat dilakukan pemungutan/pemotongan.

DJP akan memberikan Surat Keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima. Apabila permohonan keberatan ditolak dan WP tidak mengajukan banding, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 

Banding

Apabila WP belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan, WP dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima.

Pengadilan pajak akan menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 

Gugatan

WP juga dapat mengajukan gugatan terhadap: 

  1. Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
  4. Penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Jangka waktu gugatan terhadap poin (a), diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang. Sementara itu, gugatan terhadap poin (b), (c), dan (d) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Peninjauan Kembali (PK)

Apabila WP merasa belum puas dengan hasil keputusan pengadilan pajak, WP dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui pengadilan pajak. 

Namun, pengajuan ini hanya bisa dilakukan satu kali dan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap; sejak ditemukan surat-surat bukti tertulis baru; dan sejak putusan dikirim. 

Dalam hal putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, WP dikenakan sanksi denda sebesar 60% (enam puluh persen).

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co