TAX
Lagi, Pemerintah Berikan Insentif Untuk Kendaraan Listrik
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
Abstraksi
TAXSAM.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan pada konferensi pers (06/03/2023), mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan pemerintah atau insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Luhut mengatakan bahwa pemerintah memberikan berbagai insentif untuk KBLBB agar Indonesia dapat menjadi tempat yang menarik untuk investor memproduksi kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan Perpres 55/2019 mengenai percepatan program KBLBB.
Insentif yang diberikan untuk berbagai jenis kendaraan listrik, tetapi yang dibahas lebih lanjut adalah motor listrik dan mobil listrik. Insentif kendaraan listrik akan diberikan hingga 31 Desember 2023.
Luhut juga menyampaikan, harapannya pemerintah dapat menerbitkan peraturan teknis untuk insentif KBLBB mulai minggu depan.
Motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp7 juta per motor. Motor listrik yang akan mendapatkan insentif sebanyak 200.000 unit motor. Selain motor listrik, konversi motor Berbahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik juga mendapatkan subsidi yang serupa. Namun, motor yang mendapatkan insentif tersebut hanya sebanyak 50.000 unit.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif juga diberikan untuk mobil listrik, khususnya untuk merek Hyundai dengan produknya, yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Unit yang mendapatkan insentif mobil listrik sebanyak 35.900 unit. Namun, sampai saat ini, peraturan teknis untuk mobil listrik masih menjadi tanya besar.
Agus juga menjelaskan bahwa pemberian subsidi akan tepat sasaran kepada orang yang berhak menerima subsidi tersebut. Persyaratan untuk menerima subsidi kendaraan listrik adalah kendaraan listrik yang diproduksi harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri sebesar 40% atau lebih.
Selanjutnya, bagi konsumen yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik diwajibkan untuk memberikan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun NPWP. Setiap konsumen hanya dapat melakukan transaksi pembelian sebanyak satu kali.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada industri kendaraan bermotor listrik.
Mulai dari penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 0%. Bea masuk impor mobil listrik untuk Incompletely Lock Down (IKD) juga sebesar 0%. Dari sektor daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor diturunkan sampai 90%. Hingga, pemberian insentif tax holiday selama 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor beserta komponen utamanya.
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co