Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Abstraksi

TAXSAM.CO - Isu pajak atas judi online muncul ketika Budi Ari Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, mengaku menerima sejumlah usulan terkait pemungutan pajak pada kegiatan judi online. 

Menurut Fajry Akbar, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), kepada Kompas.com, atas konsumsi jasa pada transaksi judi online dapat dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya melalui mekanisme PPN PMSE. Selain itu, menurut Prianto Budi Saptono,  Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), judi online dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disebabkan karena secara tidak langsung, penghasilan dari judi online telah menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan. 

Memang, terdapat beberapa negara yang telah memungut pajak atas transaksi judi online. Filipina menjadi salah satu negara di Asia yang mengenakan pajak judi online. Lebih lanjut, perusahaan judi online akan dikenakan pajak waralaba. Selain itu, Thailand juga mengenakan cukai pada transaksi judi online.

Namun, berbeda di Indonesia, kedua negara di atas melegalkan judi online. Sementara itu, ketentuan perundang-undangan Indonesia melarang kegiatan judi online sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Oleh karena itu, pemajakan atas transaksi judi online dapat menjadi sulit karena sifatnya yang tidak legal di Indonesia.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: M. Ancilla Sonia P. Anggyaswari, Tax Researcher Taxsam.co