Mengenal Pajak Tangguhan atau Deferred Tax

Abstraksi
TAXSAM.CO - Pajak tangguhan merupakan kewajiban pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan yang dapat menaikkan atau menurunkan beban pajak yang harus dibayar di masa mendatang. Pajak tangguhan timbul akibat adanya perbedaan sementara (temporary) antara ketentuan akuntansi dan pajak. 

Perbedaan sementara terjadi akibat adanya perbedaan waktu pengakuan penghasilan dan/atau beban dari sisi akuntansi dengan pajak. Kemudian perbedaan sementara tersebut akan menimbulkan koreksi fiskal temporer. Pada akhirnya, tidak ada perbedaan jumlah penghasilan dan/atau beban yang diakui antara sisi akuntansi dengan pajak.

Sekilas membahas definisi koreksi fiskal, adalah tindakan perbaikan laporan keuangan yang akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Koreksi fiskal terdiri dari koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menaikkan laba kena pajak sehingga beban pajak yang harus dibayar semakin besar. Sedangkan koreksi fiskal negatif akan menurunkan laba kena pajak sehingga beban pajak yang harus dibayar semakin kecil. 

Fokus dari pajak tangguhan adalah beban pajak yang akan timbul di masa depan. Sehingga tidak mempengaruhi beban pajak yang terutang saat ini. Pajak tangguhan terdiri atas: 

Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
Aktiva pajak tangguhan merupakan jumlah beban pajak yang harus dibayar menurun pada periode mendatang akibat adanya koreksi fiskal positif. 

Pada periode-periode berikutnya, akan timbul koreksi fiskal negatif sehingga membuat laba kena pajak menurun sehingga beban pajak yang harus dibayar juga akan menurun. Oleh karena itu, timbul aktiva pajak tangguhan. 

Aktiva pajak tangguhan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dalam neraca laporan keuangan.

Contoh Kasus
PT Bukit Ceria membeli sebuah peralatan dengan harga Rp120 Juta pada 1 Januari 2020. PT Bukit Ceria menggunakan metode penyusutan garis lurus dan memiliki masa manfaat selama 3 tahun. Menurut pajak, masa manfaat mobil yang dibeli PT Bukit Ceria adalah 4 tahun dan disusutkan menggunakan metode garis lurus. Berikut adalah perbandingan penyusutan antara PT Bukit Ceria dan pajak: 

Beban depresiasi menurut PT Bukit Ceria: 
Depresiasi per tahun: Rp120 Juta/3 Tahun = Rp40 Juta/Tahun

Beban depresiasi menurut pajak: 
Depresiasi per tahun: Rp120 Juta/4 Tahun = Rp30 Juta/Tahun

Karena beban depresiasi menurut PT Bukit Ceria dan pajak berbeda, maka perlu dibuat rekonsiliasi fiskal untuk mengoreksi beban tersebut. Berikut adalah rekonsiliasi fiskalnya: 

Rekonsiliasi Fiskal DTA.jpeg 35.6 KB

Selanjutnya, perlu dihitung pajak tangguhannya dari koreksi fiskal yang timbul pada tahun 2020-2023. Untuk menghitung pajak tangguhan, didapatkan dari perkalian jumlah koreksi fiskal dengan tarif PPh Badan yang berlaku. Berikut adalah perhitungan pajak tangguhannya: 

Perhitungan DTA.jpeg 37.6 KB

Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Kewajiban pajak tangguhan merupakan jumlah beban pajak yang harus dibayar naik pada periode mendatang akibat adanya koreksi fiskal negatif. 

Pada periode-periode berikutnya, akan timbul koreksi fiskal positif sehingga membuat laba kena pajak naik sehingga beban pajak yang harus dibayar juga akan naik. Oleh karena itu, timbul kewajiban pajak tangguhan. 

Kewajiban pajak tangguhan diklasifikasikan sebagai kewajiban tidak lancar dalam neraca laporan keuangan.

Contoh Kasus
PT Audio Cilik membeli sebuah peralatan dengan harga Rp150 Juta pada 1 Januari 2020. PT Bukit Ceria menggunakan metode penyusutan garis lurus dan memiliki masa manfaat selama 5 tahun. Menurut pajak, masa manfaat mobil yang dibeli PT Audio Cilik adalah 4 tahun dan disusutkan menggunakan metode garis lurus. Berikut adalah perbandingan penyusutan antara PT Audio Cilik dan pajak: 

Beban depresiasi menurut PT Audio Cilik: 
Depresiasi per tahun: Rp150 Juta/5 Tahun = Rp30 Juta/Tahun

Beban depresiasi menurut pajak: 
Depresiasi per tahun: Rp150 Juta/4 Tahun = Rp37,5 Juta/Tahun

Karena beban depresiasi menurut PT Audio Cilik dan pajak berbeda, maka perlu dibuat rekonsiliasi fiskal untuk mengoreksi beban tersebut. Berikut adalah rekonsiliasi fiskalnya: 

Rekonsiliasi Fiskal DTL.jpeg 40.1 KB

Selanjutnya, perlu dihitung pajak tangguhannya dari koreksi fiskal yang timbul pada tahun 2020-2024. Untuk menghitung pajak tangguhan, didapatkan dari perkalian jumlah koreksi fiskal dengan tarif PPh Badan yang berlaku. Berikut adalah perhitungan pajak tangguhannya: 

Perhitungan DTL.jpeg 44.6 KB

Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co