Segenap Fasilitas Kemudahan PPN dalam PP 49/2022

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean


Abstraksi
TAXSAM.CO - Pemerintah resmi memberlakukan PP 49/2022 pada 12 Desember 2022 lalu. Melalui peraturan tersebut, pemerintah melakukan penyederhanaan dan penyesuaian pengaturan dalam pemberian fasilitas kemudahan PPN. Aturan ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang telah berlaku sebelumnya. Di lain sisi, aturan ini juga menghapus sejumlah barang dan jasa dari daftar non-objek PPN menjadi objek PPN. Meski demikian, kelompok barang dan jasa tersebut diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut ataupun PPN dibebaskan sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditentukan.


Apa saja rincian fasilitas kemudahan PPN yang diatur dalam PP 49/2022?

1. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tetap dibebaskan dari pengenaan PPN
Objek yang tetap dibebaskan pengenaan PPN tersebut antara lain vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil keluaran dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/Polri, serta satuan rumah susun milik

2. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, tetap tidak dipungut PPN
Objek yang tetap tidak dipungut PPN tersebut antara lain alat angkutan di air, alat angkutan di udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, serta pesawat udara.

Selain itu, ada pula barang untuk penyandang disabilitas, barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu, barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).

3. Jenis barang yang semula non-BKP, kini diubah menjadi BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Barang yang kini menjadi BKP tertentu yang dibebaskan pengenaan PPN antara lain, barangĀ  tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok, yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang. Kriteria dan/atau perincian jenis barang ini sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran PP 49/2022.

Jenis barang lainnya yang termasuk dalam kelompok ini adalah gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna. Kemudian, adapun minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu.

4. Jenis jasa yang semula non-JKP, kini diubah menjadi JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jasa yang kini menjadi JKP tertentu yang dibebaskan pengenaan PPN antara lain, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

5. Jenis barang yang semula non-BKP, kini diubah menjadi BKP yang tidak dipungut PPN
Barang yang kini menjadi BKP tertentu yang tidak dipungut PPN yakni emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.


Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co