Transaksi Aset Kripto Dikenakan Pajak, PMK 68/2022 Mulai Berlaku

Dasar Hukum

PMK 68/PMK.03/2022 

Abstraksi

TAXSAM.CO – Perkembangan teknologi digital saat ini menjadi pusat perhatian dunia. Salah satunya, dengan terciptanya mata uang digital dan aset digital. Blockchain sebagai basis distributed ledger technology (DLT) untuk transaksi mata uang kripto menjadi salah satu teknologi digital yang populer beberapa tahun terakhir. Aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Pajak atas transaksi mata uang kripto menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebelum diberlakukannya pajak atas kripto, DJP melakukan pengujian apakah aset kripto patut dikenakan pajak atau tidak. Hasilnya, kripto dikenakan PPN dan PPh sebagaimana telah diatur dalam PMK 68/2022.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aset Kripto

(Pasal 2)

Atas penyerahan: 

  1.  Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; 
  2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/ atau
  3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto, 

Berapa tarifnya?

(Pasal 5)

Aset Kripto dikenakan PPN dengan besaran tertentu, yaitu:

  1. 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto;
  2. 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.

Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto

(Pasal 20)

Pajak Penghasilan Aset Kripto dikenakan atas:

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.

(2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa: 

a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; 

b. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/ atau 

c. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Berapa tarifnya?

(Pasal 2) 

Penghasilan yang diterima oleh Penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi kripto, dikenakan:

  1. PPh Pasal 22 dengan tarif final sebesar 0,1%, tidak termasuk PPN dan PPnBM. 
  2. dalam hal penyelenggara PMSE bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif PPh Pasal 22 atas nilai kripto dikenakan sebesar 0,2%. 

Studi Kasus

Contoh : Tuan A menjual 0,5 koin aset kripto dan Tuan B membeli 0,5 koin aset kripto. Harga 1 koin aset kripto adalah Rp700 juta. Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Jawaban :

  • Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan B sebagai pembeli dengan perhitungan:

0,1% x (0,5 koin x Rp 700 juta) = Rp 350 ribu

  • Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib memungut PPN kepada Tuan B sebagai pembeli dengan perhitungan:

1% x 11% x (0,5 koin x Rp 700 juta) = Rp 385 ribu

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co