TAX

Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Dia Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770, 1770S, 1770SS, dan 1771

Taxsam.co Team | 13 OCT 2022
Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Abstraksi

TAXSAM.CO – Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dikategorikan sebagai Wajib Pajak (WP) dan wajib melaporkan pajak terutangnya. Pelaporan pajak terutang dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Pada artikel kali ini, akan membahas terkait jenis formulir SPT Tahunan dan perbedaannya. 

Jenis Formulir SPT Tahunan

  1. Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh WP perseorangan yang berstatus memiliki usaha atau pekerja bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang) atau luar negeri. Contohnya WP dengan profesi dokter, penulis, atau konsultan.

2. Formulir SPT Tahunan 1770S

Formulir 1770S merupakan formulir yang digunakan oleh WP perseorangan yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta atau WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Jadi, walaupun WP tersebut memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta, tetapi bekerja di dua perusahaan, WP tersebut tetap melaporkan SPT Tahunannya dengan formulir 1770S.

3. Formulir SPT Tahunan 1770SS

Formulir 1770SS merupakan formulir yang digunakan oleh WP perseorangan yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. Tidak seperti formulir 1770S, formulir 1770SS ini hanya diperuntukkan bagi WP yang bekerja di satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Selain itu, formulir ini juga digunakan atas penghasilan tambahan yang hanya diperoleh dari bunga koperasi atau bunga bank. 

4. Formulir SPT Tahunan 1771

Berbeda dengan ketiga formulir SPT Tahunan yang telah disebutkan sebelumnya, formulir SPT 1771 merupakan formulir yang digunakan oleh WP badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak. 

Kapan batas waktu pelaporannya?

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun pajak, sedangkan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat 4 (empat) bulan sejak berakhirnya tahun pajak. 


Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023