TAX
Apa Dampak Atas Tidak Dipenuhinya Permintaan Dokumen dan Keterangan dalam Penyelesaian Keberatan?
Dasar Hukum
Pasal 26 ayat (4) UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 26 ayat (4) UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (4): “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keteranganlain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain datadan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihakketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidakdipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”
Diskusi
Direktur Jenderal Pajak dalam penyelesaian keberatan memiliki wewenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, serta meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan. Dalam hal Wajib Pajak telah menerima surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan, Wajib Pajak harus memenuhi permintaan tersebut. Terkait dengan hal tersebut, sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut: (i) Apabila terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang telah diminta tidak diberikan oleh Wajib Pajak, maka tidak akan dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut belum diperoleh dari pihak ketiga dan belum diperoleh pada saat pemeriksaan; (ii) Apabila terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan namun diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, serta diberikan oleh Wajib Pajak, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut dapat dipertimbangkan; (iii) Apabila terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan namun diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.
Direktur Jenderal Pajak dalam penyelesaian keberatan memiliki wewenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, serta meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan. Dalam hal Wajib Pajak telah menerima surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan, Wajib Pajak harus memenuhi permintaan tersebut. Terkait dengan hal tersebut, sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut: (i) Apabila terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang telah diminta tidak diberikan oleh Wajib Pajak, maka tidak akan dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut belum diperoleh dari pihak ketiga dan belum diperoleh pada saat pemeriksaan; (ii) Apabila terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan namun diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, serta diberikan oleh Wajib Pajak, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut dapat dipertimbangkan; (iii) Apabila terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan namun diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.
Studi Kasus:
● Perusahaan saya hendak mengajukan upaya keberatan atas SKPKB, dan kami menerima surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dari Direktur Jenderal Pajak, apakah kami harus mematuhi surat permintaan tersebut?
● Perusahaan saya hendak mengajukan upaya keberatan atas SKPKB, dan kami menerima surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dari Direktur Jenderal Pajak, apakah kami harus mematuhi surat permintaan tersebut?
Jawaban: Ya, surat permintaan peminjaman tersebut harus dipenuhi dan dipenuhi.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait pengajuan upaya keberatan atas SKPKB, dan kami tidak memenuhi permintaan sebagaimana yang termuat dalam surat permintaan peminjaman, apakah ada dampak atas hal tersebut?
Jawaban: Ya, dampak yang akan terjadi adalah pembukuan, catatan, data, dan informasi yang tidak diperikan oleh Wajib Pajak tersebut akan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait pengajuan upaya keberatan atas SKPKB, dan kami tidak memenuhi permintaan sebagaimana yang termuat dalam surat permintaan peminjaman, bagaimana agar pembukuan, catatan, data, dan informasi yang diminta tersebut tetap dapat dipertimbangkan?
Jawaban: Terkait dengan pembukuan, catatan, data, dan informasi yang diminta pada saat pemeriksaan tidak diberikan oleh Wajib Pajak, atas dokumen dan informasi tersebut tetap dapat dipertimbangkan apabila Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak belum menerima pembukuan, catatan, data, dan informasi yang diminta dari pihak ketiga dan belum diterima pada saat pemeriksaan
● Saya hendak mengajukan upaya keberatan atas SKPKB, dan terdapat keterangan yang perlu disampaikan namun tidak diminta pada saat pemeriksaan, apakah keterangan tersebut dapat saya sampaikan untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan tersebut?
Jawaban: Ya, keterangan yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan, dapat diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, dan selanjutnya akan dipertimbangkan.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait pengajuan upaya keberatan atas SKPKB, dan saya diminta oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan keterangan yang diperlukan diluar pemeriksaan, apakah keterangan tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan tersebut?
Jawaban: Ya, keterangan yang tidak diminta pada saat pemeriksaan namun diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Kata Kunci: keberatan, keberatan dan banding, tata cara pengajuan keberatan, tata cara penyelesaian keberatan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Kata Kunci: keberatan, keberatan dan banding, tata cara pengajuan keberatan, tata cara penyelesaian keberatan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.